Kasus Pengroyokan di Kampus UNDIPA Belum Selesai, Polisi Belum Temukan Saksi Kunci

23 Juli 2023, 14:21 WIB
Pihak berwajib tiba di kampus Undipa beberapa waktu lalu /chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Kasus pengroyokan yang dialami salahsatu Mahasiswa dari UKM Dimensi Universitas Dipanegara (UNDIPA) Makassar sejak 2 bulan lalu belum usai

Pasalanya pihak kepolisisan belum menemukan saksi kunci dari peristiwa pada tanggal 26 mei lalu tersebut

Pasca pengroyokan mahasiswa yang bernama Yudhitya (25) yang merupakan mahasiswa semester 8 tersebut, langsung melaporkan ke Polsek tamalanrea yang teregister dengan nomor: 47/5/2023/Sek Tamalanrea/Restabes Makassar tanggal 26 Mei 2023.

Baca Juga: Mahasiswa DIMENSI UNDIPA Gaungkan Deklarasi Anti Kriminalitas, Warganet: Pikir 2 Kali Kalo Mau Masuk Kampus

Dijelaskan Yudhi, pada saat itu, 26 Mei 2023, dirinya tengah berada di lobby Kampus Universitas Dipanegara.

Namun tiba-tiba datang sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang menghampirinya.

"Tiba-tiba OTK itu bertanya mana anak Dimensi (Organisasi ekstra Kampus), mana anak Dimensi," kata Yuhdi

Yudhitya pun menyahut. Ia mengatakan, dirinya merupakan anggota UKM Dimensi. 

Baca Juga: Mahasiswa DIMENSI Undipa Makassar, Tuntut Pihak Kampus Memberikan Sanksi Drop Out Pelaku Kasus Pengroyokan

"Pas saya bilang begitu, tiba-tiba saya langsung dipukul. Jadi saya bilang kenapa saya dipukul. Tapi ada tiba-tiba OTK itu langsung melakukan penyerangan terhadap saya," ujarnya 

Akibatnya, ia pun mengalami sejumlah luka lebam di bagian kepala dan muka.

Saat itu ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.

Namun kata dia, hingga kini para pelaku tidak kunjung terungkap.

Baca Juga: Viral, Mira Hayati Didatangi Pegawai Bank BRI, Setor Uang Cukup di Rumah

Kuasa hukum Yudhitya Pratama, Ahmad Maulana SH mengatakan, sejak dirinya diamanahkan menjadi kuasa hukum pada 3 Juni 2023 lalu, ia sudah melakukan konfirmasi ke tim penyelidik Polsek Tamalanrea.

"Kami melakukan konfirmasi ke penyelidik, kemudian dikeluarkan surat perintah. Namun beberapa hari berselang setelah hari itu hingga hari ini pihak terlapor belum dipanggil juga," ujar Ahmad Maulana.

Tidak adanya kejelasan terhadap penanganan kasus itu, memaksa Ahmad Maulana mengadu ke Sie Propam Polrestabes Makassar.

Baca Juga: Viral! Temuan Brankas Narkoba Dalam Kampus di Makassar, Ini Faktanya

"Kami memberikan aduan dan keluhan ke Polsek Tamalanrea kami tujukan ke Sie Propam Polrestabes Makassar," ungkap Ahmad.

"Sie Propam Polrestabes Makassar merespon kami tertanggal 17 Juli 2023 yang mana berbunyi bahwa surat kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti," sambungnya.


Olehnya itu, ia pun berharap pihak Polsek Tamalanrea segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut agar tidak ada kesan pembiaran.

"Tentunya kami berharap Polsek Tamalanrea melakukan pembenahan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri terkait pengawasan penyelidikan dan penyidikan," ucap Ahmad 

"Dimana kalau perkara mudah hanya membutuhkan waktu 30 hari," bebernya.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Andi Alimuddin mengatakan, pihaknya telah merespon laporan korban dengan melakukan penyelidikan.

Personel jajaran Unit Reskrim kata dia, telah dikerahkan ke kampus Universitas Dipanegara untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

"Kita tindaklanjuti. Cuma kita terkendala alamat saksi kunci yang terlihat di CCTV," kata Kompol Andi Alimuddin.

Menurutnya, alamat saksi kunci setelah beberapa kali diminta ke pihak kampus, namun tidak diberikan.

"Anggota kami sudah beberapa kali ke pihak kampus. Hampir setiap hari anggota ke sana, tapi pihak kampus tidak memberikan alamat saksi kunci," ungkapnya.

Ia pun menegaskan akan tetap mengusut kasus itu hingga tuntas.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Tags

Terkini

Terpopuler