Update Kasus Brigadir J, Penyidik Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

12 Agustus 2022, 22:25 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers /Jurnal Soreang /Humas Polri

CHANELSULSEL.COM- Update Kasus Brigadir J memang cukup menarik untuk terus diikuti

Teka teki atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terus menuai sorotan Publik di tanah air.

Kasus ini seolah memiliki daya tarik tersendiri melihat kejadian ini sangat jarang terjadi sebelumnya

Baca Juga: Apa Itu 303? Kapolri Perintahkan Semua Polda Sikat Habis Kode Ini, Diduga Berkaitan Dengan Ferdy Sambo

Bahkan Presiden Jokowi meberikan perhatian khusus pada kasus ini, dengan beberapa kali meminta kepada Kapolri untuk mengusut kasus ini secara terbuka

Bukan hanya Presiden, Menko Polhukam Mahfud MD juga terus mengontrol perkembangan kasus Polisi tembak polisi ini.

Namun Perkembangan terkahir yang berkaitan dengan Kasus Brigadir J, Penyidik Polri Menghentikan penanganan Kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo

Baca Juga: Profil Irjen Pol Ferdy Sambo, Jendral Bintang Dua Asal Toraja yang Kini Diperbincangkan Publik

Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.

Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Merekayasa Kasus Brigadir J, Komnas HAM Sudah Curiga Sejak Awal

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus malam.

Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Tags

Terkini

Terpopuler