Nasib Manajer BCL di Tangan Polisi, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara karena Obat Penenang

- 9 Agustus 2022, 08:24 WIB
Manajer BCL memakai baju tahanan.
Manajer BCL memakai baju tahanan. /Tangkap layar pmjnews.

Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.

“(Hasil tes urine) positif benzo,” ungkap Akmal.

Lanjut Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun.

Baca Juga: Doddy Manajer BCL Ditangkap Polisi, Berikut Barang Bukti Jenis Narkoba yang Dirilis Polda Metro Jaya

"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal

MID terancam dikenakan Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah