Dalam penangkapan tersebut, Akmal melanjutkan, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.
“(Hasil tes urine) positif benzo,” ungkap Akmal.
Lanjut Akmal mengatakan MID menggunakan obat penenang jenis alprazolam sudah 1 tahun.
Baca Juga: Doddy Manajer BCL Ditangkap Polisi, Berikut Barang Bukti Jenis Narkoba yang Dirilis Polda Metro Jaya
"Digunakan sudah hampir 1 tahun sejak tahun 2021," terang Akmal
MID terancam dikenakan Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***