Revisi UU Sisdiknas, MPR : Penghapusan Istilah Madrasah Tidak Boleh Terjadi

- 9 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pendidikan . RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah',
Ilustrasi pendidikan . RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', /Foto: Pixabay/ Sasint///

CHANELSULSEL.COM - Gelombang penolakan terkait hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang Undang Sistim Pendidikan Nasional (UU- Sisdiknas) terus berlanjut.

Berbagai kalangan dan stakeholder pendidikan menyampaikan penolakannya terhadap draft revisi UU Sisdiknas itu

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, terhadap penghapusan frasa : madrasah" dalam revisi Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ( Sisdiknas) adalah tidak boleh terjadi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Pastikan Lawan Myanmar, Semifinal AFF U-16, Simak Jadwalnya

Menurut dia, madrasah dan pondok pesantren memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

"Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapan pun," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dikuti dari portal berita ANTARA.

Hal itu dikatakannya saat menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Seskab : Penganti Tjahjo Kumolo Tumggu Keputusan Presiden atas Masukan PDI Perjuangan

Dia mengatakan, saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas, namun banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x