Segera Tukarkan Uang Keluaran 1995, Terhitung 30 Agustus 2022 Tak Berlaku Lagi

- 1 September 2022, 18:01 WIB
ILUSTRASI Bank Indonesia, Terhitung 30 Agustus Uang Rupiah Khsusus emisi tahun 1995   dinyatakan tidak berlaku, dan degera ditarik dari peredaran
ILUSTRASI Bank Indonesia, Terhitung 30 Agustus Uang Rupiah Khsusus emisi tahun 1995 dinyatakan tidak berlaku, dan degera ditarik dari peredaran /Foto: Antara/

CHANELSULSEL.COM - Terhitung Sejak 30 Agustus 2022, Bank Indonesia ( BI) menarik peredaran uang keluaran tahun emisi 1995.

Penarikan dilakukan terhadap Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995

Penarikan uang tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

Baca Juga: BLT BBM Sudah Mulai Di Bagikan, Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu.Dikutip dari portal berita ANTARA

Berikut Uang Rupiah Khusus (URK)  yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

• Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000​

Baca Juga: Up Date Harga BBM Hari Ini 1 September 2022, Pertalite Stabil, Bagaimana dengan Pertamax? Cek Harga

• Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x