CHANELSULSEL.COM - Terhitung Sejak 30 Agustus 2022, Bank Indonesia ( BI) menarik peredaran uang keluaran tahun emisi 1995.
Penarikan dilakukan terhadap Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995
Penarikan uang tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Baca Juga: BLT BBM Sudah Mulai Di Bagikan, Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu.Dikutip dari portal berita ANTARA
Berikut Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut dan ditarik dari peredaran:
• Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
Baca Juga: Up Date Harga BBM Hari Ini 1 September 2022, Pertalite Stabil, Bagaimana dengan Pertamax? Cek Harga
• Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000