Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

- 26 April 2024, 12:28 WIB
Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan /Alim tsi/

“Pertama diskon 40 persen bagi kendaraan angkutan umum orang atau plat kuning dan diskon 30 persen untuk angkutan barang,” jelasnya.

Pemberlakuan insentif ini, lanjutnya, berlaku hingga 30 Juni 2024. “Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan adanya insentif ini, dapat berkunjung ke Kantor Samsat Palopo atau pelayanan Samsat terdekat lainnya,” ungkapnya.

Insentif pajak ini bisa dinikmati di seluruh samsat Sulsel dan layanan unggulannya.

Selain tunai, saat ini pajak kendaraan dapat dilakukan dengan cara nontunai melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Signal, melalui Qris, dan masih banyak lagi.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah