CHANELSULSEL.COM - Ratusan warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Sinjai Sulawesi Selatan menerina remisi dari Pemerintah Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan
Pj. Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, menyerahkan langsung pada momentum lebaran IdulFitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, Rabu 10 April 2024
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi atau pengurangan masa tahanan, ini dilakukan usai Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah bersama Pj Ketua TP PKK Sinjai, Cut Resmiati melaksanakan salat IdulFitri di Masjid Islamic Center Sinjai.
Baca Juga: Libur Cuti Lebaran Idul Fitri, Kadinkes Sinjai : Pelayanan Kesehatan Tetap Buka Seperti Biasa
Didampingi Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Cahyo Sunarko, Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah, mengungkapkan rasa gembiranya dihadapan ratusan warga binaan karena masih mampu merayakan lebaran IdulFitri, apalagi bersilahturahmi langsung dengan mereka penghuni Rutan Sinjai.
Menurut T.R sapaan akrabnya, remisi adalah wujud dari sikap negara memberikan reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, mau memperbaiki diri, sebelum kembali ke masyarakat.
Olehnya itu, T.R berharap bagi warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus memperbaiki diri, mematuhi aturan dan senantiasa mengikuti program pembinaan dengan baik yang telah dijalankan selama berada di Rutan Sinjai.
“Selamat yang mendapatkan remisi, terkhusus juga untuk yang langsung bebas agar terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” harapnya.
Baca Juga: Libur Lebaran 1445 Hijriyah, Dirut RSUD Sinjai : Pelayanan IGD Tetap Buka 24 Jam