CHANELSULSEL.COM - Tidak terasa pesta demokrasi Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024, semakin dekat, sesuai agenda tepatnya 14 Februari 2024
Pemilu 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagi seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) baik Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharudfin dengan tegas mengatakan ASN harus netral dan tidak boleh berkamoanye
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus Netral dan tidak boleh memihak pada kandidat tertentu di Pemilu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga secara tegas melarang ASN ikut berkampanye.
Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dalam berbagai kesempatan. Bahtiar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh berkampanye.
"ASN harus Netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," tegas Pj Gubernur Bahtiar, Jumat, 26 Januari 2024.