CHANELSULSEL.COM- Masa jabatan Setiawan Aswad sebagai Penjabat (Pj) Bupati Takalar diperpanjang. Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Kabupaten Takalar, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jumat, 22 Desember 2023.
Selain menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Takalar, Bahtiar juga menunjuk Andi Bakti Haruni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel.
Hal tersebut dilakukan agar Setiawan Aswad yang juga menjabat Kepala Bappelitbangda Sulsel bisa fokus menjalankan pemerintahan di Kabupaten Takalar.
Baca Juga: Empat Dosen Ilmu Ekonomi UIN Alauddin Jadi Tim Ahli Penyusunan Kajian IPM Takalar
Bahtiar menjelaskan, kegiatan penyerahan Keputusan Mendagri RI ini diatur dalam Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota dapat diperpanjang setelah satu tahun. Bisa orang yang berbeda dan bisa juga orang yang sama. Itu bunyi Pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Bahtiar.
Menurut dia, dengan waktu cukup singkat ini ia meminta Setiawan Aswad sebagai Pj. Bupati Takalar bekerja keras mengatasi berbagai persoalan, termasuk stunting dan kemiskinan di Kabupaten Takalar.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Semangati Anak Nelayan di Takalar untuk Jadi Pemimpin
"Kita ini banyak tugas yang harus kita selesaikan di Sulawesi Selatan di tengah berbagai masalah dunia, ada Covid-19 setelahnya ada perang," tuturnya.