CHANELSULSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif ojek online atau ojol yang mulai berlaku Senin 29 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol juga berlaku di Sulsel. Sulsel masuk dalam Zona III bersama provinsi lain di Pulau Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Di Sulsel, kenaikan tarif ojol berkisar Rp500 hingga Rp3.000. Dimana, tarif ojol baru, yakni Rp10.500-Rp13.000.
Baca Juga: Trending Di Youtube, Berikut Lirik Lagu 'Nala' Milik Tulus
Adapun tarif ojol sebelumnya berkisar Rp7.000 hingga Rp10.000.
Awalnya, kenaikan tarif ojol ini akan diterapkan Kemenhub pada 14 Agustus 2022 lalu.
Namun, Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol yang baru karena protes masyarakat sebagai pengguna ojol.
Baca Juga: RUU Sisdiknas, Guru Sampai Pensiun Dapat Tunjangan Profesi
Dalam aturan terbaru yang mulai berlaku besok, tarif ojol terbagi dalam 3 zona berbeda dengan tarif batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilometer pertama.