Siap-siap dari Sekarang, Bansos PKH Segera Cair Bulan ini, Berikut Cara Cek Data di laman Kemensos

- 8 Juni 2022, 12:08 WIB
Simak cara daftar PKH dan BPNT dengan melalui aplikasi Cek Bansos, hanya input KK dan KTP saja agar dapat bantuan.
Simak cara daftar PKH dan BPNT dengan melalui aplikasi Cek Bansos, hanya input KK dan KTP saja agar dapat bantuan. /Prasetia Fauzani/ANTARA/

CHANELSULSEL.COM- Anda termasuk penerima bantuan  bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dari kemensos? Bersiaplah karena bulan ini segera cair.

Selain itu Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga telah memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022.

Bansos PKH disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan akan dicairkan langsung melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Baca Juga: Erick Thohir Segera Naikkan Tarif Listrik, Akui Banyak Orang Kaya Nikmati Subsidi Pemerintah

PKH merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).

Penyaluran bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September;

- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Bansos PKH bertujuan mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Baca Juga: Barat Bongkar Pangkalan Militer 'Rahasia' Beijing Dibangun di Laut Kamboja, Ini Reaksi Keras China

Cara Cek Penerima Bansos PKH di https://cekbansos.kemensos.go.id/

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi alamat, yaitu "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", kemudian "Desa";

3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH;

4. Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;

5. Tekan tombol "Cari data".

Baca Juga: PSSI Akan Menentukan Kelanjutan Karier Shin Tae Yong Usai Kualifikasi Piala Asia 2023

Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
1. Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);

2. Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);

3. Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);

Baca Juga: Lirik Lagu Single Kedua OKAAY 'Peneman Malam Sepi', Oh Sialnya Ku Salah Baca Pertanda Viral di Tik Tok

4. Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
5. Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);

6. Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);

7. Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).

Baca Juga: Cara Agar Diterima Kerja di BUMN Tidak Sesulit yang Dibayangkan,  Asal Tahu Cara dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Burhan Pajarrae

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x