DIdampingi KP2KP, Penjabat Bupati Enrekang Lapor SPT Melalui E Filling

27 Januari 2024, 20:06 WIB
DIdampingi KP2KP, Penjabat Bupati Enrekang Lapor SPT Melalui E Filling /

CHANELSULSEL.COM - Penjabat Bupati Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan Dr. H. Baba SE MM, lakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak ( SPT) Tahunan

Dr. H Baba melakukan pelaporan SPT 2023 didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang Sudirman,

Saat melakukan kunjungan ke Rumah Jabatan ( Rujab) Bupati di Jalan Pangeran Diponegoro, Juppandang, Kabupaten Enrekang Kamis, 18 Januari 2024

Baca Juga: Aplikasi DANGKE Diharapkan Tingkatkan Kinerja ASN Pemda Enrekang

Kunjungan KP2KP Enrekang kepada Pj Bupati dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan 2023

Haji Baba menuturkan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing dapat dilakukan sendiri dengan sangat mudah dan cepat.

“Pelaporan SPT Tahunan sekarang sudah secara online melalui e-filing, jadi dapat dilakukan sendiri dan dimana saja,” ujar Haji Baba.

Selain melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadinya, Haji Baba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Enrekang agar segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan lebih awal.

Baca Juga: Membanggakan, TP PKK Kab Enrekang Raih Juara Umum pada Gebyar Kreatifitas

Selain itu, Haji Baba juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Enrekang untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Enrekang yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan kita’ dan jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” tambah Haji Baba.

Sementara itu, Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menjelaskan pelaporan SPT Tahunan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berstatus aktif.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Kini Pasar Sentral Enrekang Kini Buka Setiap Hari, Dulu Hanya Senin-Kamis

“Kami harap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal, sebelum batas waktu pelaporan 31 Maret bagi Orang Pribadi dan 30 April bagi Badan,” ujar Sudirman.

Pihak KP2KP Enrekang berharap dengan adanya pesan ajakan ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Enrekang dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal jatuh tempo yang berlaku.***

Editor: Imran Said

Sumber: enrekangkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler