Sebelumnya, hal yang pertama kali dipahami adalah makna dari khusyuk.
"Khusyuk itu Anda tidak keluar dari pada yang Anda baca. Merenungi bacaan yang dibaca di dalam shalat," ungkap Buya Yahya.
"Khusyuk nggak ada urusannya dengan mata," ujarnya.
"Ada pun masalah memejamkan mata, ulama mengatakan makruh kecuali ada hajat atau sesuatu yang lebih penting lagi," terang Buya Yahya.
Namun memejamkan mata saat shalat hukumnya tidak haram, hanya makruh.
Baca Juga: Sederhana dan Mudah, Resep Sate Sapi Sambal Kecap, Empuk dan Lezat
Dalam melaksanakan shalat, selagi tidak di depan ka'bah disunnahkan untuk melihat tempat sujud.
"Bahkan dalam memejamkan mata kita lebih luas dalam melanglang dalam khayal," papar Buya Yahya.
"Bahkan imamnya rukuk (berjamaah) tidak sadar karena terlalu khusyuk mengkhayal," tambahnya
Baca Juga: Simak! Ini Daftar Makanan Penurun Kolesterol, Patut Dicoba