CHANELSULSEL.COM- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mamuju dalam kegiatannya belum lama ini, menyerahkan 24 sertifikat tanah wakaf kepada para pengurus masjid disejumlah kecamatan di Mamuju Provinsi Sulawesi Barat
Penyerahan sejumlah sertifikat tanah wakaf ini merupakan implementasi tugas dan kinerja pengurus BWI Kabupaten Mamuju usai dikukuhkan beberapa waktu lalu
Baca Juga: Dukung Pemkot Makassar Istiqomah Dalam Kegiatan Keagamaan, Ustadz Harum Ulas Kandungan Surat Al-Araf Ayat 96
Menyusul dalam Bulan suci Ramadhan ini melalui agenda kegiatan rutin pembinaan keagamaan di sejumlah kecamatan
Oleh pihak BWI Mamuju yang berkolaborasi atau kerjasama dengan pemerintah Daerah Mamuju langsung melakukan gerak terpadu untuk terus melegalisir sejumlah tanah wakaf yang ada terdata
Ketua BWI Mamuju H. Suaib mengatakan pentingnya melegalkan tanah wakaf. Karena, telah banyak contoh persoalan yang ditimbulkan akibat tidak adanya bukti sah atas proses wakaf terhadap tanah atau barang yang telah diwakafkan
Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Anak-anak yang Disasar Bantuan Pangan Untuk Tekan Angka Stunting di Mamuju, Sulbar
Hal tersebut dikatakan Suaib, usai pihaknya menyerahkan 24 sertifikat tanah wakaf kepada penerima yang dominan adalah tanah untuk pembangunan mesjid pada enam kecamatan di Kabupaten Mamuju
Suaib mengharap, agar segenap pengurus mesjid dan pihak-pihak terkait agar segera mengurus dokumen tanah wakaf mereka demi keamanan dan kenyamanan pengguna tanah wakaf tersebut
Tercatat 381 tanah wakaf yang belum punya sertifikat dari 488 tanah wakaf yang terdata dan hanya 107 yang telah disertifikatkan
Baca Juga: Ikon Persahabatan Antara Aceh dan Sulbar, Masjid Al-Munawwarah Hadir di Tapalang Mamuju, Ini Pesannya
Bupati Mamuju Hj. Sutinah Suhardi menilai, masih banyak tanah wakaf di Daerah Mamuju yang belum disertifikatkan
Oleh karena itu bupati mengharap adanya pola sinergi dengan pelbagai pihak untuk terus dapat ditingkatkan sehingga persoalan tanah wakaf dapat menjadi perhatian bersama.***