Prof Abustany: Status Tamlik, Jatah Pembagian Daging Kurban,  Boleh Dijual

5 Juli 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi daging kurban /Pixabay/Ann1992/

CHANELSULSEL.COM - Prof Dr KH Abustany Ilyas MA, ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Sulawesi Selatan menjabarkan bahwa, pembagian daging kurban yang statusnya tamlik, boleh dijual.

Tamlik dimaksudkan bisa dikonsumsi sendiri, dijual, disedekahkan, dan sebagainya. Cuma orang miskin lebih kepada penekanannya untuk dimakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi.

Sebagian besar ulama berpendapat berdasarkan hadis, pembagian daging kurban terbagi tiga, dilansir chanelsulssl.com, dikutip dari mui.or.id

Baca Juga: Terkait Dua Versi  Iduladha 1443 H, MUI Sul Sel Keluarkan Maklumat

Sepertiga (1/3) untuk orang yang berkurban,

Sepertiga (1/3) untuk sedekah,

Sepertiga (1/3) untuk dihadiahkan.

Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa kurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh.

Kecuali orang miskin yang mendapatkan kurban yang banyak, kemungkinan mubazir (busuk) bila tidak dikonsumsinya, barulah dimungkinkan untuk dijual.

Sementara itu, kurban yang diterima orang kaya tak menjadi hak milik secara utuh. Ia hanya diperbolehkan menerima kurban untuk alokasi yang bersifat konsumtif sehingga tidak boleh djual.

Baca Juga: Ngemil Sehat, dr Saddam : Cemilan Ini Bisa Turunkan Kolesterol Tinggi, Diantaranya Popcorn

Orang yang berkurban berhak memperoleh hasil kurban.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulallah bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.” (HR Ahmad).

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa orang yang berkurban dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban, sementara bagian lainnya ditujukan untuk orang lain yang lebih membutuhkan.

Daging kurban wajib ialah kurban yang dinazarkan, ialah kurban yang daging, kulit, tulang dan tanduknya wajib disedekahkan. Orang yang berkurban nazar haram hukumnya memakan daging kurban tersebut.***

Editor: Imran Said

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler