Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah Jadi Topik Sosialisasi

- 7 Maret 2024, 21:14 WIB
Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah Jadi Topik Sosialisasi
Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah Jadi Topik Sosialisasi /MUHAMMAD SABIR YUNUS/sidrapkab.go.id

CHANELSULSEL.COM-  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap melanjutkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu 6 maret 2024

Sosialisasi hari kedua terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal. Acara diikuti para camat, lurah serta pelaku usaha terkait, acara berlangsung di Aula Kantor Kompleks SKPD.

Narasumber pada sosialisasi tersebut di antaranya Perancang Perundang-undangan Bagian Hukum, Mardiah, Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelola Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, serta Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah, Sulaiman.

Baca Juga: Calon Paskibraka Sidrap 2024 Masuki Tahap Akhir Seleksi

Muhammad Iqbal menyampaikan, pajak dan retribusi daerah yang dibahas bersama DPRD beberapa waktu yang lalu tidak serta merta keinginan pemerintah daerah tetapi itu mengacu pada regulasi yang telah ditentukan.

"Ada beberapa pendapatan yang tahun lalu masih kita pungut, tapi tahun ini tidak bisa lagi kita pungut, sementara tahun lalu tidak kita pungut tapi tahun ini sudah kita bisa pungut seperti pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah. Adapun pajak yang tidak bisa dipungut tahun ini seperti kir kendaraan dan beberapa pajak retribusi lainnya," terangnya.

Iqbal berharap, di tahun 2024 ini efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan dengan baik. 

“Olehnya itu kami mengundang kepada para camat, lurah serta pelaku usaha untuk bersama-sama mensosialisasikan khususnya terkait pajak sarang burung walet dan pajak air dan tanah sehingga ke depannya masyarakat yang memiliki usaha pada dua bidang tersebut dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD daerah," harapnya.

Baca Juga: Pj Bupati Sidrap Resmikan Industri Air Minum Dalam Kemasan di Tellu Limpoe

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: sidrapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x