Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah Jadi Topik Sosialisasi

- 7 Maret 2024, 21:14 WIB
Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah Jadi Topik Sosialisasi
Pajak Sarang Burung Walet dan Air Dan Tanah Jadi Topik Sosialisasi /MUHAMMAD SABIR YUNUS/sidrapkab.go.id

Sementara, Mardiah pada pemaparan meteri menjelaskan bahwa dasar pengenaan pajak sarang burung walet yakni nilai jual sarang burung walet.

"Nilai jual sarang burung walet dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah dengan volume sarang burung walet, adapun tarif sarang burung walet ditetapkan sebesar 10 persen," paparnya.

Sementara, terkait dasar pengenaan Pajak Air dan Tanah (PAT) yaitu nilai perolehan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot air tanah. Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air tanah.

Dijelaskan, bobot air tanah dinyatakan dalam koefesien yang didasarkan pada faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang diambil, kualitas air serta tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan nilai perolehan Air Tanah bagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Bupati dengan berpedoman dengan nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh gubernur. Adapun tarif PAT ditetapkan sebesar 10 persen," terangnya.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 37 disebutkan, objek pajak air tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dikecualikan dari ojek pajak air tanah yaitu pengambilan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan pemerintah dan pemerintah daerah.***

 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: sidrapkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah