Catat! Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Terdata

- 19 Desember 2023, 18:59 WIB
Catat! Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Terdata
Catat! Mulai 1 Januari 2024, Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bagi Masyarakat Tidak Mampu dan Terdata /Ni Made Ari Rismaya Dewi/Ringtimes Bali

CHANELSULSEL.COM- Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.

Baca Juga: PLN : Konversi Dari LPG Ke Kompor Listrik Batal Tahun Ini

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka. 

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, dijelaskan Tutuka bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Sigap Padamkan Api dari Tabung Gas 3 Kg, 'Menegangkan' Ungkap Netizen

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x