Sah, Ganjar Pranowo Resmi Jadi Calon Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029

- 21 April 2023, 16:22 WIB
PDIP menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 pada Jumat, 21 April 2023.
PDIP menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada Pilpres 2024 pada Jumat, 21 April 2023. /PDIP

Baca Juga: 800 OPD lingkup Pemkot Makassar Siap Amankan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 s.d. 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x