CHANELSULSEL.COM - Pemilihan Umum ( Pemilu) serentak diseluruh Indonesia akan berlangsung 14 Februari 2024.
Pemilu adalah pesta demokrasi untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia
Baca Juga: Untuk Menjaga Kesehatan Jantung, Patut Coba Olahraga Ini
Namun sebelum menggunakan hak pilihnya, pastikan namamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, berhak memilih dalam Pemilu 2024, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Masyarakat dihimbau untuk aktif memeriksa dirinya dan keluarga dalam DPT menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru
Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili.