Cek Online! Pastikan Kamu Terdaftar di DPT Sebagai Pemilih 2024, Ini Caranya

- 10 Januari 2023, 19:04 WIB
ILUSTRASI Pemilu 2024, pastikan anda terdaftar sebagai  pemilih
ILUSTRASI Pemilu 2024, pastikan anda terdaftar sebagai pemilih //Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika/

CHANELSULSEL.COM -  Pemilihan Umum ( Pemilu) serentak diseluruh Indonesia akan berlangsung 14 Februari 2024.

Pemilu adalah pesta demokrasi untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia 

Baca Juga: Untuk Menjaga Kesehatan Jantung, Patut Coba Olahraga Ini

Namun sebelum menggunakan hak pilihnya, pastikan namamu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia yang telah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, berhak memilih dalam Pemilu 2024, berdasarkan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Masyarakat dihimbau untuk aktif memeriksa dirinya dan keluarga dalam DPT menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mendatangi kantor KPU terdekat dengan alamat domisili.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x