Tegas, KPU : Senin 15 Agustus 2022 Dini Hari Hingga Pukul 23, 59 WIB, Pendaftaran Parpol Tutup

- 14 Agustus 2022, 15:27 WIB
Ilustrasi Logo KPU RI. Pendaftaran  Partai Politik Peserta Pemilu 2024  sampai hari minggu  14 Agustus hingga pukul 23.59 WIB.
Ilustrasi Logo KPU RI. Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sampai hari minggu 14 Agustus hingga pukul 23.59 WIB. /KPU RI/

CHANELSULSEL.COM - Jadwal pendaftaran Partai Politik ( Parpol) calon peserta Pemihan Umum ( Pemilu) 2024 hari ini akan ditutup.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menegaskan pedaftaran Partai Politik hingga Senin 15 Agustus 2022 dini hari hingga pukul 23.59 WIB.

Berkas pendaftaran Partai Politik tak akan diterima jika melebihi pukul 23.59 WIB.pada hari ini, Minggu 14 Agustus

Baca Juga: Resmi, Prabowo - Muhaimin Deklarasi Untuk Pilpres 2024

Anggota KPU RI Idham Kholik menegaskan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang

Dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu. Dikutip dari ANTARA

Baca Juga: Wajib Tahu, Sebelum Disebut Indonesia, Ini Sejarah Panjang Nama Republik Kita

Dia mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin 15 Agustus dini hari.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x