Breaking News: Mahfud MD Bakal Rangkap Jabatan Plt Menteri PANRB

- 15 Juli 2022, 19:23 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /Twitter @mohmahfudmd/

CHANELSULSEL.COM- Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bersiap dengan jabatan yang baru.

Dikabarkan Mantan Hakim Konstitusi itu akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai 16 Juli 2022 hingga pengangkatan menteri definitif.

Hal itu tertera dalam Keputusan Presiden Nomor 75/P Tahun 2022 yang dikutip di Jakarta, Jumat 15 juli 2022

Baca Juga: Pengamat Menilai Mendag Salah Langkah Kampanyekan Anak Lewat 'Bagi-bagi' Bukan karena Prestasi atau Pendidikan

''Menunjuk Sdr. Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024, terhitung mulai tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019—2024 definitif,'' tulis Presiden dalam keppres tersebut.

Dalam keppres dijelaskan bahwa penunjukan Plt. Menteri PANRB untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PANRB dan tanggung jawab Menteri PANRB hingga diangkatnya menteri definitif.

Keppres juga menyebutkan bahwa sehubungan dengan wafatnya Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 1 Juli 2022, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan sebagai Menteri PANRB. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia dilansir Chanelsulsel dari Antara.

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Lili Pintauli Siregar

Dalam keppresnya, Presiden memberhentikan dengan hormat Tjahjo Kumolo terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.

Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta.

Sebelumnya, Presiden juga telah menunjuk Mahfud MD sebagai Menteri PANRB ad interim.  Mahfud menjabat sejak Tjahjo Kumolo menjalani perawatan di rumah sakit sekitar akhir Juni 2022.

Baca Juga: Tjahyo Kumolo Politikus Senior Asal Solo, Menduduki Jabatan Penting di Kabinet, Berikut Riwayat Hidupnya

Posisi Mahfud selaku Menteri PANRB ad interim kemudian digantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sejak 4 Juli sampai dengan 15 Juli 2022, sesuai surat Menteri Sekretariat Negara nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***

Editor: Andi Uni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x