"Seleksi (calon peserta) akan dilakukan oleh perguruan tinggi," katanya lagi.
Setelah seleksi oleh perguruan tinggi, data calon peserta KIP Kuliah akan diverifikasi oleh petugas lapangan.
Ini dimaksudkan untuk memastikan kondisi rumah sesuai dengan syarat yang diminta beasiswa KIP Kuliah.
"Mudah-mudahan dapat dilakukan verifikasi lapangan, mengingat banyaknya mahasiswa yang mendaftar sementara kuota terbatas," katanya menegaskan.
Sedangkan, data peserta KIP Kuliah untuk mereka yang sedang berkuliah harus disampaikan segera, yang paling lambat pada 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Jemput Paksa Mardani Maming
Pengumpulan data ini, juga berlaku untuk mahasiswa baru yang diusulkan mendapat beasiswa KIP Kuliah, harus disampaikan paling lambat 31 Agustus 2022 mendatang.
Dengan melakukan pelaporan data secepatnya, pencairan bantuan biaya hidup juga tidak tertunda.***