Tidak Ribet, Ini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Secara Online Melalui BRI

- 23 Juni 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi e-Tilang
Ilustrasi e-Tilang /Antara/Arnas Padda/ANTARA

CHANELSULSEL.COM - Polri saat ini mengeluarkan kebijakan baru dimana untuk sanksi tilang tidak lagi dilakukan secara manual tapi aturan denda tilang saat ini dilakukan melalui online.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dilakukan polisi lalu lintas di sejumlah ruas jalan tol sejak April 2022 lalu.

Sebenarnya, pemasangan ETLE telah dipasang sejak Maret 2021, pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan bantuan CCTV dan pembayaran tilangnya dilunasi secara daring.

Baca Juga: Sebelum dan Sesudah Minum Jangan Lupa Baca 2 Kalimat Ini, Allah Menjauhkan dari Perbuatan Dosa

Berikut panduan cara membayar Tilang Elektronik (e-Tilang) secara online, lengkap dengan besaran denda.

  1. Anda harus men-download aplikasi BRI Mobile;
  2. Kemudian buka aplikasi BRI Mobile dan Login akun;
  3. Langkah berikutnya, pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA;
  4. Lalu masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
  5. Setelah itu masukkan nominal pembayaran berdasar jumlah denda yang harus dibayarkan.
  6. PERHATIAN! Jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda, transaksi akan otomatis ditolak;
  7. Masukkan PIN;
  8. Tunggu notifikasi SMS;
  9. Kemudian simpan notifikasi untuk bukti pembayaran;
  10. Setelah itu, perlihatkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;

Baca Juga: Jadwal Tayang Bioskop dan Sinopsis Film My Sassy Girl

Kemudian, cara lain adalah membayar denda tilang melalui Internet Banking BRI:

  1. Masuk melalui laman ib.bri.co.id;
  2. Ketik user ID, password dan validation untuk Login'
  3. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA;
  4. Ketik 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom kode bayar;
  5. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA;
  6. Pastikan nama pelanggar dan jumlah pembayaran denda tilang;
  7. Masukkan password dan mToken;
  8. Kemudian cetak dan simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran;
  9. Perlihatkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita;

Baca Juga: Dituding Memakai Ilmu Pesugihan dan Pengangguran, Bukan Main Ternyata ini Pekerjaan Nurrohman

Ada cara lain untuk membayar denda e-Tilang Melalui ATM BRI.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x