Stut Motor Kena Denda, Simak Aturannya

8 Juli 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Stut motor di jalan raya /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

CHANELSULSEL.COM - Hati-hati saat akan melakukan stut motor karena bisa terkena denda.

Stut motor atau mendorong motor dengan menggunakan kaki sambil berkendara memang memiliki niat baik.

Pasalnya, stut motor guna membantu pengendara lain yang motornya mengalami mogok. Namun, aksi stut motor ini disebut melanggar aturan.

Baca Juga: Niat Puasa Arafah Hari Raya Idul Adha, Simak Jadwalnya

Untuk mengetahui aturan tersebut, simak penjelasan Chanelsulsel.com yang dikutip dari Mediablora.com pada Jumat, 8 Juli 2022.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan, sepeda motor yang dialihfungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor milik orang lain itu dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain ketika berkendara.

Ia juga menambahkan, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.

Baca Juga: ATM BRI Eror, Begini Solusinya

Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 105 UU LLAJ dimana mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan raya untuk berlaku tertib dan atau mencegah dari hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan saat berlalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis, MSAT Tersangka di Jombang, Terancam Hukuman Hingga 28 Tahun Penjara

Antara lain adalah tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Selain itu, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Budiyanto juga menegaskan bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tolak Calon Penumpang, Diduga Salahgunakan Visa Haji

Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***

Editor: M Asrul

Sumber: Mediablora.com

Tags

Terkini

Terpopuler