Kepala LKPP Tegaskan Agar Kepala Daerah Lakukan Langkah Optimal Pengunaan Produk Dalam Negeri

- 1 Juni 2024, 12:28 WIB
Kepala LKPP Tegaskan Agar Kepala Daerah Lakukan Langkah Optimal Pengunaan Produk Dalam Negeri
Kepala LKPP Tegaskan Agar Kepala Daerah Lakukan Langkah Optimal Pengunaan Produk Dalam Negeri /

CHANELSULSEL.COM - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menegaskan bahwa lembaganya mengingatkan para kepala daerah agar melakukan langkah optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa.

Sehingga di 2024, bisa dipenuhi target sebesar 95 persen.

“Untuk memenuhi target 95 persen penggunaan produk dalam negeri memang harus sering ke daerah-daerah untuk menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri,” kata Hendrar,

Baca Juga: Ingin Berhaji? PPIH Kembali Ingatkan Masyarakat Pastikan Gunakan Visa Haji

Hal ini disampaikan saat menghadiri sosialisasi penguatan implementasi katalog elektronik (e-katalog) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kudus di Kudus, beberapa waktu lalu

Diingatkan Hendrar, sesuai Instruksi Presiden nomor 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, maka pada 2024 ditargetkan bisa tercapai 95 persen. “Sedangkan pada akhir 2023 sudah mencapai 90,2 persen," tuturnya.

Untuk memenuhi target 95 persen penggunaan produk dalam negeri, Hendrar menyebut, memang ada langkah lebih yang harus dilakukan. Yakni, antara lain, pihaknya harus sering bertandang ke daerah-daerah untuk menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri.

Lantas bagaimana dengan produk impor. Hendrar berujar, “Sementara itu, untuk pengadaan produk impor, maksimal hanya 5 persen.

Baca Juga: Tak Boleh Diabaikan, Cuaca Panas Nyamuk DBD Kerap Mengganas, Begini Cara Mengatasinya

Jika lebih dari itu, harus dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.

Perkembangan Berarti

Lebih jauh Hendrar mengatakan, hampir di semua kabupaten/kota di tanah air sudah menunjukkan perkembangan.

Meskipun terkadang, sambung dia bukan soal proses pembeliannya, melainkan pencatatannya yang juga harus dioptimalkan.

"Hampir semua daerah bergerak ke arah lebih baik dan bagus. Tetapi di wilayah perkotaan tampak lebih dahulu dibandingkan daerah. Hal itu karena dukungan yang ada, baik dari sarana teknologi, kecepatan, dan faktor pendukung lainnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Tidak Hanya Mampu Hilangkan Bau Mulut, Ini Manfaat Lain Minum Teh Hijau

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP),

Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden Jokowi memberikan instruksi secara khusus kepada seluruh jajarannya.

Sedangkan bagi LKPP, Presiden menginstruksikan untuk, antara lain, meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik

Terutama produk dalam negeri, melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak,

Untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis permintaan, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.***

Editor: Imran Said

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah