Terutama produk dalam negeri, melakukan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gernas BBI pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak,
Untuk mengidentilikasi besaran nilai produk dalam negeri pada belanja K/L dan pemda; dan memberikan akses basis data kepada K/L dan pemda terkait yang membutuhkan untuk evaluasi dan monitoring, analisis permintaan, analisis keuangan, analisis ekonomi, pemeriksaan, serta audit.***