Kepala LKPP Tegaskan Agar Kepala Daerah Lakukan Langkah Optimal Pengunaan Produk Dalam Negeri

- 1 Juni 2024, 12:28 WIB
Kepala LKPP Tegaskan Agar Kepala Daerah Lakukan Langkah Optimal Pengunaan Produk Dalam Negeri
Kepala LKPP Tegaskan Agar Kepala Daerah Lakukan Langkah Optimal Pengunaan Produk Dalam Negeri /

Jika lebih dari itu, harus dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.

Perkembangan Berarti

Lebih jauh Hendrar mengatakan, hampir di semua kabupaten/kota di tanah air sudah menunjukkan perkembangan.

Meskipun terkadang, sambung dia bukan soal proses pembeliannya, melainkan pencatatannya yang juga harus dioptimalkan.

"Hampir semua daerah bergerak ke arah lebih baik dan bagus. Tetapi di wilayah perkotaan tampak lebih dahulu dibandingkan daerah. Hal itu karena dukungan yang ada, baik dari sarana teknologi, kecepatan, dan faktor pendukung lainnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga: Tidak Hanya Mampu Hilangkan Bau Mulut, Ini Manfaat Lain Minum Teh Hijau

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2022 dan dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet (Seskab), Kepala Staf Kepresidenan (KSP),

Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK), Jaksa Agung RI, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, serta para Bupati/Wali Kota.

Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Presiden Jokowi memberikan instruksi secara khusus kepada seluruh jajarannya.

Sedangkan bagi LKPP, Presiden menginstruksikan untuk, antara lain, meningkatkan jumlah produk menuju satu juta dalam Katalog Elektronik

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah