Kadis Perkim Sulbar, Syaharuddin Tekankan ASN Jangan Ada Yang Mangkir Masuk Kantor Setelah Libur Idul Fitri

- 15 April 2024, 19:10 WIB
Kadis Perkim Sulbar, Syaharuddin Tekankan ASN Jangan Ada Yang Mangkir Masuk Kantor Setelah Libur Idul Fitri
Kadis Perkim Sulbar, Syaharuddin Tekankan ASN Jangan Ada Yang Mangkir Masuk Kantor Setelah Libur Idul Fitri /Dinas Perkim/HUMAS SULBAR/

CHANELSULSEL.COM (SULBAR)-  Syaharuddin Tekankan ASN Jangan Ada Yang Mangkir Masuk Kantor Setelah Libur Idul Fitri. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat, ini menginstruksikan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipill Negara (ASN ) Lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat untuk segera kembali masuk kantor tanggal 16 April 2024. 

Hal tersebut disampaikan saat ditemui setelah melakukan Silaturahim di kediaman PJ. Gubernur Sulawesi Barat Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Sekretaris Daerah Muhammad Idris Rabu 10 April 2024.

"Satu hari sebelum cuti bersama Idul Fitri, saya sudah menyampaikan kepada suluruh ASN Perkim agar tidak ada yang mangkir di hari pertama masuk kerja tanpa ada alasan yang sah, sebagai pelayan masyarakat kita harus kembali bekerja seperti biasa" kata Syahar.

Baca Juga: Bukan Cuma di Makassar, Ini 14 Rekomendasi Warung Coto di Polewali Mandar Sulbar Lengkap Alamatnya

Sesuai Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Muhammad Idris Nomor 800.1.6.2/290/IV/2024/SETDA tanggal 7 April 2024 tentang Kehadiran ASN setelah Cuti Bersama dan Libur Nasional yang didalamnya menghimbau kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk hadir pada hari pertama masuk kantor setelah cuti bersama dan apabila ada yang tidak mengindahkan hal tersebut akan mendapatkan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai.

Disampaikan, di hari pertama masuk kantor , ASN harus bekerja normal kembali, ada banyak hal yang harus diselesaikan diantaranya tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan Lemabaga Pemasyarakatan (lapas), Rehab Rumah di desa Sondoang Kabupaten Mamuju dan juga perencanaan pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU).

" 10 hari cuti bersama, saya rasa sudah cukup untuk dimanfaatkan untuk berlibur dan bersilaturahim dengan keluarga, saatnya kita kembali melayani masyarakat" tutupnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: sulbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x