Marak Umrah Backpacker, Ditjen PHU Kemenag : Bertentangan dengan Undang - undang

- 20 Februari 2024, 18:24 WIB
Ilustrasi Umrah - Marak Umrah Backpacker, Ditjen PHU Kemenag : Bertentangan dengan Undang - undang
Ilustrasi Umrah - Marak Umrah Backpacker, Ditjen PHU Kemenag : Bertentangan dengan Undang - undang /UIN Bandung /

CHANELSULSEL.COM - Sudah menjadi peribincangan dan marak mengenai umrah backpacker yang terjadi di Indonesia

Hal ini menyebabkan Kementerian Agama ( Kemenag) khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) untuk melakukan sosialisasi secara intens, khususnya kepada media massa dan digital.

“Umrah mandiri sendiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri,” terang Jaja Jaelani Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani,

Baca Juga: Penyelenggara Umrah Backpacker, Kemenag Lapor Ke Polda, Terancam Sanksi Pidana Denda 6 milyar

Hal ini terungkap pada wawancara dengan salah satu media digital di Kantor Kementerian Agama RI Jl. Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024, dilansir chanelsulsel dari Kemanag.go.id

Sementara umrah backpacker lanjut Jaja merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim.

Jaja pun menegaskan Pemerintah Indonesia sendiri sudah melarang jemaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker 

Karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga: Jelang Ramadan 1445 Hijriyah - 2024 Masehi, TPID Prov Sultra : Harga Komoditas Pangan Relatif Stabil

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Haji Kemenag go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah