Mandatori Halal Mulai Diterapkan Oktober 2024, Kemenag Ajak Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal

- 18 Februari 2024, 06:57 WIB
Mandatori Halal Mulai Diterapkan Oktober 2024, Kemenag Ajak Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal
Mandatori Halal Mulai Diterapkan Oktober 2024, Kemenag Ajak Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal /Freepik

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikasi halal. Termasuk sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging," lanjut Chuzaemi.

Sedangkan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendukung program sertifikasi halal khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023.

"Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi," kata Horas.

Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi halal, lanjutnya, akan dijalankan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dukungan dana tersebut juga inline dengan berbagai program prioritas.

Baca Juga: Dihadapan Ratusan ASN Kemenag Kanwil Sulsel, Gus Men Minta Miliki Mentalitas Melayani

"Karena mandatori sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024.

Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024," terang Horas.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah