e. P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas
f. L : Peserta Lulus
g. L-2 : Peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau Peringkat terbaik dalam jabatan, Pendidikan dan jenis kebutuhan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi berbeda
h. TL : Peserta Tidak Lulus dan Tidak Memenuhi Ambang Batas
i. TH : Peserta Tidak Hadir
j. APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri
k. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi teknis.
Demikian Arti dari Kode Dalam Pengumuman Hasil Akhir Calon Pegawai dengan Perjanjian Kerja PPPK yang perlu anda ketahui. semoga bermanfaat.***