CHANELSULSEL.COM- Mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya
Bagaimana jika sudah terlanjur membeli produk pro Israel? Ikuti penjelasannya dalam artikel ini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Baca Juga: Bekerja Di Perusahaan Israel, Apakah Harus Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan MUI
Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib
Dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.
Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel.