Terlanjur Membeli Produk Pro Israel, Tetap Boleh Digunakan? Berikut Penjelasan MUI

- 27 November 2023, 07:19 WIB
Terlanjur Membeli Produk Pro Israel, Tetap Boleh Digunakan? Berikut Penjelasan MUI
Terlanjur Membeli Produk Pro Israel, Tetap Boleh Digunakan? Berikut Penjelasan MUI /

 

CHANELSULSEL.COM- Mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya

Bagaimana jika sudah terlanjur membeli produk pro Israel? Ikuti penjelasannya dalam artikel ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa no. 83 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Baca Juga: Bekerja Di Perusahaan Israel, Apakah Harus Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan MUI

Dalam fatwa tersebut dinyatakan secara tegas bahwa mendukung kemerdekaan Palestina dari kejinya penjajahan Israel adalah wajib

Dan mendukung agresi Israel baik langsung mau pun tidak langsung hukumnya haram.

Di antara bentuk dukungan kepada Israel adalah bertransaksi dengan produk perusahaan yang memberikan sebagian keuntungannya untuk Israel.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah