MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Beli Produk Israel Haram

- 11 November 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi haram  beli produk israel /   MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Beli Produk Israel Haram
Ilustrasi haram beli produk israel / MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Beli Produk Israel Haram /Freepik

CHANELSULSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mendukung penuh perjuangan dan kemerdekaan Bangsa Palestina

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Baca Juga: Fatwa Terbaru 2023, MUI : Ummat Islam Hindari Produk Israel

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Prof Niam

Hal ini terungkap saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat. Jumat 10 November 2023 dikutip dari MUI Digital

Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Kiai Niam.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: MUI Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x