Ulama yang juga Pengasuh Ponpes An-Nahdlah ini menegaskan jika ada kesempatan pindah namun tetap menetap di perusahaan tersebut artinya meridhoi agresi Israel.
“Jika mendiamkan diri atas aktivitas perusahaan melakukan dukungan terhadap agresi Israel berarti masuk kategori "العِقْنَةُ مَكْسِيَة" membantu atau meridhoi tindakan kemaksiatan yang dilakukan,” tegasnya.***