Baca Juga: SUTASOMA Antar Pemkab Soppeng Raih TOP 45 Sejati
Menteri Anas menyampaikan kehadiran MPP menjadi salah satu upaya dalam mencapai fokus reformasi birokrasi tematik, yakni peningkatan kemudahan berusaha.
Logical framework kemudahan berusaha dirancang untuk memberikan kemudahan yang lebih besar bagi pelaku usaha.
Hal ini mencakup tersedianya SDM yang kapabel, perbaikan dan penyederhanaan prosedur, serta optimalisasi infrastruktur yang mendukung kegiatan berusaha.
" Kehadiran MPP memiliki peran penting untuk mendorong terciptanya iklim investasi melalui kemudahan berusaha yang yang menarik bagi investasi, mempromosikan pertumbuhan ekonomi, dan merangsang kegiatan usaha yang berkelanjutan di tiap daerah,” lanjut mantan Kepala LKPP ini.
Baca Juga: Bandar Udara Terbaik, KemenpanRB Berikan Penghargaan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Kedua belas MPP ini bertempat di lokasi strategis di masing-masing daerahnya. Bahkan, dua diantaranya berada di pusat perbelanjaan.
Seperti MPP lainnya, 12 MPP ini juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas dan sarana prasarana yang mumpuni agar memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan.