MUI Bantah Keluarkan Fatwa Soal Produk, Namun Mengharamkan Tindakan Mendukung Israel

- 17 November 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi bela palestina       MUI Bantah Keluarkan Fatwa Soal Produk, Namun Mengharamkan Tindakan Mendukung Israel    . ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU
Ilustrasi bela palestina MUI Bantah Keluarkan Fatwa Soal Produk, Namun Mengharamkan Tindakan Mendukung Israel . ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/YU /RIFQI RAIHAN FIRDAUS/ANTARA FOTO

CHANELSULSEL.COM - Beredarnya unggahan di berbagai media sosial bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang berafiliasi dengan Israel.

Unggahan disertai gambar berbagai jenis produk yang diklaim sebagai produk yang haram dibeli berdasarkan fatwa MUI.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) angkat bicara soal banyaknya daftar nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara Israel.

Baca Juga: PSSI Tidak Melarang Bendera Palestina Berkibar di Piala Dunia U-17

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, menjelaskan bahwa tidak pernah merilis daftar produk produk yang terafiliasi dengan israel

"Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut,

Maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.dikutip dari ANTARA

Buya Anwar mengatakan MUI tidak mengeluarkan Fatwa haram untuk produk yang terafiliasi dengan Israel. Tetapi mengharamkan tindakan mendukung Israel yang saat ini terus menjajah Palestina.

Baca Juga: MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina Wajib, Beli Produk Israel Haram

Oleh karena itu, kata dia, apabila ada perusahaan di Indonesia yang mendukung tindakan atau terafiliasi Israel, maka wajib hukumnya untuk mengingatkan bahwa tindakan yang mereka lakukan salah.

Karena selain bertentangan dengan ajaran agama, juga bertentangan dengan konstitusi negara kita, dimana dalam mukadimah UUD 1945 di alinea pertama dikatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa," kata dia.

MUI mengimbau umat agar mendukung perjuangan rakyat Palestina dan berbuat semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi serta penggunaan produk yang dibuat atau terafiliasi dengan Israel

"Tetapi jika ternyata perusahaan tersebut tidak mendukung tindakan Israel yang biadab tersebut, maka fatwa ini tentu tidak berlaku untuk produk-produk mereka," katanya.

Baca Juga: Jadi Simbol Dukungan Untuk Palestina, Ternyata Buah Semangka Punya Khasiat Bagi Kesehatan

Senada dengan Buya Anwar, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet

Selain itu, kata dia, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya.

Ia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya.

Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," kata  Miftahul Huda.***

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah