Atasi Polusi Udara, Ratusan Gedung di Jakarta Akan Dipasangi Alat Pengabut Air

- 30 Agustus 2023, 16:25 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melakukan pertemuan dengan pihak PT Astra Internasional Tbk di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai melakukan pertemuan dengan pihak PT Astra Internasional Tbk di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). /ANTARA/Siti Nurhaliza

CHANELSULSEL.COM- Salahsatu Cara atasi Polusi Udara, ratusan gedung di Jakarta bakal dipasangi alat pengabut air

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Selasa 29 Agustus 2023

"Itu wajib. Saya mau semua pasang alat (water mist) itu. Kan tidak terlalu mahal juga," kata Heru usai pertemuan dengan pihak PT Astra Internasional Tbk di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat kemarin


Baca Juga: 4 Laptop Terbaik Untuk Mahasiswa

Selain itu, Heru mengatakan pengadaan alat pengabut itu bisa dibebankan kepada pemilik gedung perusahaan masing-masing tanpa perlu bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun harga pompa bertekanan tinggi untuk menciptakan kabut air (water mist) sekitar Rp50 juta.

"Apalagi BMKG menyampaikan kemarau akan hadir lagi pada Maret 2024. Jadi itu sudah standar setiap tahun ketika musim kering atau kemarau, ada polusi, ya itu digunakan," jelas Heru dikutip dari Antara

Baca Juga: Fuji Utami Raih Banyak Cuan di Shopee Live, Jual Lebih dari 3.000 Produk

Sementara itu, Heru menyebut ada 300 gedung yang akan melakukan water mist dari atap gedung untuk mengatasi polusi di Ibu Kota.

Sejumlah gedung itu tergabung milik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Dari data yang saya terima per hari ini adalah 300 sekian gedung," ujar Heru.

Sebelumnya, Heru menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penurunan polusi udara di Jakarta.

Pertama, Pemprov DKI berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan hingga penegakan hukum bagi industri yang diduga mengeluarkan emisi di luar batas.

Kedua, Pemprov DKI melaksanakan uji coba razia bagi kendaraan karena tidak lolos uji emisi di Ibu Kota yang dimulai Jumat 25 Agustus 2023

Uji coba razia tilang uji emisi ini masih bersifat sosialisasi, polisi belum menjatuhkan sanksi denda terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Ketiga, Pemprov DKI membentuk satuan tugas (satgas) penanganan polusi untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x