Kemendagri Fasilitasi Implementasi Kebijakan Sanitasi di Tingkat Daerah

- 25 Mei 2023, 18:37 WIB
Restuardy Daud, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri  -  Kemendagri Fasilitasi Implementasi Kebijakan Sanitasi di Tingkat Daerah
Restuardy Daud, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri - Kemendagri Fasilitasi Implementasi Kebijakan Sanitasi di Tingkat Daerah /Kemendagri/

“Sanitasi adalah salah satu prioritas pembangunan daerah yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, karena berkaitan dengan pelayanan dasar yang harus dipenuhi atau diterima oleh setiap warga negara,” kata Restuardy Daud di sela-sela pembukaan Lokakarya

Dalam konteks RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), pembangunan sanitasi berkelanjutan menjadi salah satu prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah, guna mewujudkan akses sanitasi yang layak dan aman.
 
Target RPJMN pada Tahun 2024, yaitu rumah tangga yang menempati hunian dengan akses sampah yang terkelola dengan baik sebesar 80% penanganan

Baca Juga: Wajib Tahu, Ahli : Telat Makan Bisa Ganggu Kesehatan Fisik dan Mental

Dan 20% pengurangan, rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air limbah domestik 90% layak dan termasuk 15% aman, serta rumah tangga yang masih mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka sebesar 0%.
 
“Target pembangunan sanitasi yang merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang sudah semestinya dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab berdasarkan modalitas yang dimiliki bersama oleh pusat dan daerah”, ungkapnya.
 
Restuardy menyampaikan, modalitas utama dalam melakukan Koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan percepatan pembangunan sanitasi adalah persiapan dan peningkatan kapasitas, di mana ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh daerah.

Baca Juga: Ilmuwan Muda Indonesia Akan Mengikuti 72nd LINO23 di Jerman, Bakal Hadir Peraih Nobel
 
Pertama, kesiapan kelompok kerja (Pokja) yang membidangi Sanitasi di provinsi yang terdiri dari berbagai perangkat daerah yang terkait sanitasi untuk melaksanakan tugas program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP).
 
Kedua, yaitu kesiapan memfasilitasi ketersediaan dokumen perencanaan sanitasi provinsi yaitu Dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP)

Dan kesiapan mendampingi Kabupaten/Kota yang melakukan penyusunan/pemutakhiran dan implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK).

“Kedua hal tersebut adalah modalitas dasar agar dapat melaksanakan peran percepatan pembangunan sanitasi di daerah dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah