Operasi Zebra Di Seluruh Indonesia Resmi Dimulai Hari Ini 3 Oktober

- 3 Oktober 2022, 11:13 WIB
Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya.
Jadwal Operasi Zebra 2022: Sasaran Pelanggaran, dan Dendanya. /Instagram.com/@humaspolri.

“Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2022 melibatkan 3.070 personel, terdiri dari 1.381 personel satgasda dan 1.689 satgasres yang akan dilaksanakan 14 hari dimulai tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022,” jelasnya

“Melalui kerja sama lintas sektoral yang telah terbangun selama ini saling memiliki keyakinan bahwa Operasi Zebra 2022 akan mampu mencapai target yang diharapkan,” tandasnya.

Baca Juga: Kemenkumham, Masa Berlaku Paspor Lima Tahun Menjadi Sepuluh Tahun

Adapun 14 sasaran utama penindakan dalam Operasi Zebra Jaya 2022 yakni:

1. Melawan arus lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ dan sanksi denda maksimal Rp750 ribu

3. Menggunakan HP saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Waspada, Penyakit Di Musim Pancaroba

4. Tidak menggunakan helm SNI sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah