CHANELSULSEL.COM - Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang terbaru.
Aturan terbaru naik pesawat terbang wajib sudah vaksin booster Covid-19 bagi penumpang penerbangan rute domestik atau dalam negeri.
Aturan tersebut efektif diberlakukan mulai Senin, 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Aliando Syarief Ungkap Awal Mulanya Terkena ODC: Gue Dipaksa Bekerja untuk Menduiti Mereka
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan naik pesawat masih harus menaati dan mengindahkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.
Calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat terbang.
Kemudian, calon penumpang tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen, tetapi harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca Juga: Terbaru Taylor Swift. Cerita 13 Malam Tanpa Tidur , Rilis Oktober 2022