Naik Per Senin 29 Agustus 2022, Simak Rincian Tarif Ojol yang Terbaru

- 28 Agustus 2022, 17:30 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022. /Antara/Fauzan/ANTARA FOTO

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif ojek online atau ojol yang mulai berlaku Senin 29 Agustus 2022.

Awalnya, kenaikan tarif ojol ini akan diterapkan Kemenhub pada 14 Agustus 2022 lalu.

Namun, Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol yang baru karena protes masyarakat sebagai pengguna ojol.

Baca Juga: RUU Sisdiknas, Guru Sampai Pensiun Dapat Tunjangan Profesi

Dalam aturan terbaru yang mulai berlaku besok, tarif ojol terbagi dalam 3 zona berbeda dengan tarif batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 kilometer pertama.

Tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Jika dilihat dari aturan tarif baru ojol tersebut, kenaikan paling terasa di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Persib Bandung, Intip Rekor Pertemuan Keduanya

Tarif ojol di wilayah terebut mengalami kenaikan hingga mencapai Rp5 ribu untuk biaya jasa minimalnya, yang semula ada di rentang harga Rp8.000-Rp10.000, kini menjadi Rp13.000-Rp13.500.

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah