Judi Online Meningkat Drastis, Segini Situs yang Diblokir Kominfo Hingga 22 Agustus

- 23 Agustus 2022, 18:30 WIB
:Menteri Kominfo, Johnny G Plate
:Menteri Kominfo, Johnny G Plate /PikiranRakyat.com /

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan blokir terhadap situs judi online.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan, blokir situs judi online dilakukan setiap hari.

Johnny G Plate mengatakan, pihaknya melakukan blokir situs judi melalui sistem surveilans yang dimiliki Kominfo.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Sosok Skuad dalam Kasus Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo

"Melalui sistem surveilans yang ada di Kominfo, kami terus bersihkan, setiap hari," kata Johnny G Plate seperti dikutip Chanelsulsel.com dari antara.com pada Selasa 23 Agustus 2022.

Ia mengaku, Kominfo menindak tegas setiap situs judi online. Apalagi, situs judi online ilegal di Indonesia.

Kominfo paling tidak sudah memblokir 15 penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan situs judi online.

Baca Juga: Ternyata Kandungan Nutrisi Buah Belimbing, Bermanfaat Bagi Kesehatan

Kasus judi online, meski sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah, cukup sulit diberantas.

Johnny menyebut penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun, yang lain bermunculan.

Johnny menilai penanganan judi online membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Yakup Hasibuan, Pria yang Melamar Aktris Jessica Mila di Bali

Di dunia maya, Kominfo terus memblokir situs dan akun judi yang bermunculan.

Sementara di ruang fisik, kasus judi online ini ditangani oleh penegak hukum, antara lain kepolisian.

"Ini kolaborasi yang bagus," kata Johnny.

Baca Juga: Akankah PDI Perjuangan - NasDem Berkoalisi di Pemilu 2024? Puan:

Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online.

Sementara dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi.

Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.

Baca Juga: Sosok Aiman Witjaksono, Jurnalis TV, Ungkap Bungker Uang Di Rumah Ferdy Sambo

Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019.

Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020.

Jumlah situs online yang diblokir meningkat menjadi 204. 917 konten pada 2021.

Baca Juga: Biodata dan Profil Nicholas Saputra, Pemeran Utama Film Sayap Sayap Patah

Pemblokiran situs judi bukan satu-satunya cara kementerian untuk memberantas judi online dari ruang digital Indonesia.

Kominfo juga mengandalkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten negatif di dunia maya, termasuk soal judi online.***

Editor: M Asrul

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah