Dokument 16 Parpol Masih Diperiksa, KPU Tutup Pendaftaran, Berikut Ulasannya

- 15 Agustus 2022, 09:19 WIB
Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor.
Anggota Komisioner KPU August Mellaz (kanan) dan Idham Holik (kiri) menyampaikan perkembangan jumlah partai politik (Parpol) pendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

CHANELSULSEL.COM- Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai diselenggarakan. 

Pihak penyelenggara sudah terlihat mensosialisaikan tahapan Pemilu, salah satunya pendaftaran Partai Politik (Parpol)

Terdapat Puluhan Partai politik telah mendaftarkan Partainya ke Kantor Pemilihan Umum (KPU)

Baca Juga: Justice Collaborator, LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Aman di Tahanan Bareskrim Polri

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Terdapat puluhan parpol yang telah mendaftar ke KPU. 

"Dari 40 partai politik yang mendaftarkan, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap (Terverifikasi)," terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024, Idham Holik, Senin 15 Agustus 2022

Dilansir Chanelsulsel dari PMJNews, ia menjelaskan secara detail Parpol yang dinyatakan lengkap dokumenya antara lain: 

Baca Juga: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x