Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 16:20 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022.
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. /foto Antara/Aprillio Akbar/

Sebagai informasi, besaran kenaikan harga tarif ojol sendiri berbeda-beda tergantung zona wilayah yang telah dibagi oleh Pemerintah Indonesia.

Terdapat zona wilayah 1 yang mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek),Bali. Lalu, ada pula zona 2 yang mencakup Jabodetabek dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.***

 

 

Halaman:

Editor: Andi Uni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x