Sebagai informasi, besaran kenaikan harga tarif ojol sendiri berbeda-beda tergantung zona wilayah yang telah dibagi oleh Pemerintah Indonesia.
Terdapat zona wilayah 1 yang mencakup Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek),Bali. Lalu, ada pula zona 2 yang mencakup Jabodetabek dan zona 3 yaitu Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.***