Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Hingga 29 Agustus 2022, Ini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 16:20 WIB
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022.
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojol hingga 29 Agustus 2022. /foto Antara/Aprillio Akbar/

Baca Juga: Viral! Henry Lau Eks Super Junior Berada Di Indonesia, Foto Bareng dengan Prilly Latuconsina dan Rossa

Tak hanya itu, Hendro menyebutkan jika pemberlakuan tarif ojol yang baru ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, maka dari itu sosialisasi menjadi hal yang perlu dimaksimalkan.

"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan baru melalui penerbitan aturan soal naiknya tarif ojek online.

Kenaikan tarif ojol ini disebabkan akibat harga BBM yang juga telah naik terlebih dahulu. Pemerintah ingin para driver ojol memiliki pendapatan yang pasti di tengah naiknya harga BBM tersebut.

Tak hanya itu saja, kenaikan tarif ojol ini juga telah melalui sejumlah pertimbangan lain. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.

Baca Juga: Sosok Vania Nurfajrina yang Diduga Selingkuhan Rheza Pahlawan Suami Violenzia Jeanette

"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” ujarnya.

Tarif ojol yang ditetapkan sudah disesuaikan melalui hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.

"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," ucapnya.

Halaman:

Editor: Andi Uni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x