Tak hanya itu, Hendro menyebutkan jika pemberlakuan tarif ojol yang baru ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat, maka dari itu sosialisasi menjadi hal yang perlu dimaksimalkan.
"Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan baru melalui penerbitan aturan soal naiknya tarif ojek online.
Kenaikan tarif ojol ini disebabkan akibat harga BBM yang juga telah naik terlebih dahulu. Pemerintah ingin para driver ojol memiliki pendapatan yang pasti di tengah naiknya harga BBM tersebut.
Tak hanya itu saja, kenaikan tarif ojol ini juga telah melalui sejumlah pertimbangan lain. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan.
Baca Juga: Sosok Vania Nurfajrina yang Diduga Selingkuhan Rheza Pahlawan Suami Violenzia Jeanette
"Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bbm dan kebutuhan lain,” ujarnya.
Tarif ojol yang ditetapkan sudah disesuaikan melalui hasil survey dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub.
"Penyesuaian ini sudah merupakan hasil survei kepada masyarakat terkait kemampuan dan kemauan bayar (Ability to Pay dan Willingness to Pay)," ucapnya.