CHANELSULSEL.COM - Airport tax atau Pajak bandara adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara.
Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.
Biaya ini telah terhitung sejak para penumpang sudah memasuki bandara (curb), ruang keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, pintu kedatangan (arrival), dan bandara kedatangan.
Baca Juga: Es Krim Choco Bar, Bikin Sendiri Tidak Perlu Keluar Rumah, Berikut Resepnya
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax beberapa bandara di Indonesia.
Penasaran dengan tarif kenaikan tarif Airport Tax ?
Dilansir chanelsulsel.com .dikutip dari PR Tasikmalaya tayang sebelumnya dengan judul.artikel " Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia".
Baca Juga: Sederhana, Cara Mudah Turunkan Berat Badan, 5-10 Kg Ala dr Sung
Berikut informasi daftar 18 bandara yang mengalami kenaikan airport tax domestik dan International
Daftar Airport Tax Bandara
5 Bandara mulai 1 Agustus 2022
A. Bandara Soekarno Hatta Terminal 2
Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 177.600
B. Bandara Soekarno Hatta Terminal 3
Tarif Domestik Rp 168.720
Tarif Internasional Rp 266.400
C. Kualanamu
Tarif Domestik Rp 127.650
Tarif Internasional Rp 266.400
D. Raden Intan II
Tarif Domestik Rp 72.150
Tarif Internasional Rp 100.000
Baca Juga: Tegas, Kominfo Blokir 15 Platform Judi Online
E. Hasanuddin Airport
Tarif Domestik Rp 55.500
Tarif Internasional Rp 90.000
Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 80.000
11 Bandara Mulai 16 Juli 2022
A. Bandara Juanda
Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000
B. Bandara Sultan Hasanuddin
Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000
C. Bandara SAMS Sepinggan
Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000
Baca Juga: Khas Japan, Resep Ayam Teriyaki Pedas, Cocok untuk Menu Sarapan
D. Bandara Syamsudin Noor
Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 200.000
E. Bandara Jenderal Ahmad Yan
Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 210.000
F. Bandara Adi Sumarmo
Tarif Domestik Rp 99.900
Tarif Internasional Rp 200.000
G. Bandara Adisucipto
Tarif Domestik Rp 69.930
Tarif Internasional Rp 150.000
H. Bandara Lombok Internasional Airport
Tarif Domestik Rp 106.560
Tarif Internasional Rp 250.860
I. Bandara Sam Ratulangi
Tarif Domestik Rp 102.120
Tarif Internasional Rp 202.020
J. Bandara Frans Kaisiepo
Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 150.000
K. Bandara Sentani
Tarif Domestik Rp 94.350
Tarif Internasional Rp 185.000
2 Bandara Mulai 24 Juni 2022
A. Bandara Pattimura
Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000
B. Bandara Kupang
Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000
Itulah update informasi terbaru mengenai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax. Semoga bermanfaat!***