Cek, Ini Tarif Baru Airport Tax Beberapa Bandara Di Indonesia

- 5 Agustus 2022, 16:09 WIB
Ilustrasi - Penumpang , Airport Tax resmi naik di beberapa Bandar Udara di Indonesia
Ilustrasi - Penumpang , Airport Tax resmi naik di beberapa Bandar Udara di Indonesia /Antara/Teuku Dedi Iskandar/

CHANELSULSEL.COM - Airport tax atau Pajak bandara adalah salah satu jenis pajak yang  dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara.

Airport tax dikenakan kepada penumpang karena penumpang ikut memanfaatkan jasa-jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas yang tersedia di bandara tersebut.

Biaya ini telah terhitung sejak para penumpang sudah memasuki bandara (curb), ruang keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, pintu kedatangan (arrival), dan bandara kedatangan.

Baca Juga: Es Krim Choco Bar, Bikin Sendiri Tidak Perlu Keluar Rumah, Berikut Resepnya

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) telah resmi menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax beberapa bandara di Indonesia.

Penasaran dengan tarif kenaikan tarif Airport Tax ?

Dilansir chanelsulsel.com .dikutip dari PR Tasikmalaya tayang sebelumnya dengan judul.artikel " Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia".

Baca Juga: Sederhana, Cara Mudah Turunkan Berat Badan, 5-10 Kg Ala dr Sung

Berikut informasi daftar 18 bandara yang mengalami kenaikan airport tax domestik dan International

Daftar Airport Tax Bandara
5 Bandara mulai 1 Agustus 2022

A. Bandara Soekarno Hatta Terminal 2
Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 177.600

B. Bandara Soekarno Hatta Terminal 3
Tarif Domestik Rp 168.720
Tarif Internasional Rp 266.400

C. Kualanamu

Tarif Domestik Rp 127.650
Tarif Internasional Rp 266.400

D. Raden Intan II

Tarif Domestik Rp 72.150
Tarif Internasional Rp 100.000

Baca Juga: Tegas, Kominfo Blokir 15 Platform Judi Online

E. Hasanuddin Airport

Tarif Domestik Rp 55.500
Tarif Internasional Rp 90.000

Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 80.000

11 Bandara Mulai 16 Juli 2022

A. Bandara Juanda

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

B. Bandara Sultan Hasanuddin

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

C. Bandara SAMS Sepinggan

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

Baca Juga: Khas Japan, Resep Ayam Teriyaki Pedas, Cocok untuk Menu Sarapan

D. Bandara Syamsudin Noor

Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 200.000

E. Bandara Jenderal Ahmad Yan

Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 210.000

F. Bandara Adi Sumarmo

Tarif Domestik Rp 99.900
Tarif Internasional Rp 200.000

G. Bandara Adisucipto

Tarif Domestik Rp 69.930
Tarif Internasional Rp 150.000

H. Bandara Lombok Internasional Airport

Tarif Domestik Rp 106.560
Tarif Internasional Rp 250.860

I. Bandara Sam Ratulangi

Tarif Domestik Rp 102.120
Tarif Internasional Rp 202.020

J. Bandara Frans Kaisiepo

Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 150.000

K. Bandara Sentani

Tarif Domestik Rp 94.350
Tarif Internasional Rp 185.000

2 Bandara Mulai 24 Juni 2022

A. Bandara Pattimura

Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000

B. Bandara Kupang

Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000

Itulah update informasi terbaru mengenai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax. Semoga bermanfaat!***

Editor: Imran Said

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x