Biaya Persalinan akan Ditanggung Oleh Negara Lewat Jampersal, Berikut Syarat dan Alurnya

- 22 Juli 2022, 17:55 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Tentang Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Akan Ditanggung Oleh Negara
Ilustrasi. Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Tentang Biaya Persalinan Ibu Hamil yang Akan Ditanggung Oleh Negara /Pixabay/

CHANELSULSEL.COM - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang berstatus sebagi ibu hamil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan kebijakan baru untuk gratiskan biaya persalinan.

Gratis biaya persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Baca Juga: Klarifikasi Jeje Mengenai Video Tak Senonoh Bareng Muammar Saddam, Jeje Minta Maaf

Aturan gratis biaya persalinan ini mulai berlaku sejak Inpres tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022 bagi ibu hamil yang akan melahirkan dan memang memenuhi kriteria tertentu.

Selain memberikan bebas biaya atau gratis biaya saat melahirkan bagi ibu hamil, dalam Inpres itu juga diatur mengenai pelayanan kesehatan selama masa nifas hingga bayi baru lahir.

Berikut syarat dan alur membuat surat rekomendasi Jampersal untuk persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik.

Baca Juga: Trending Di YouTube, Lirik Lagu Inilah Diriku milik Vidhia R Seleb Tiktok Lengkap dengan Bahasa Vietnam

Persyaratan Surat Rekomendasi Jampersal

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x