Aturan Baru! Syarat Menikmati Fasilitas Publik Wajib Vaksin Booster

- 2 Juli 2022, 17:21 WIB
Aturan atau regulasi yang terasa menyulitkan kehidupan masyarakat kemungkinan akan bertambah lagi dengan munculnya kewajiban vaksin booster bagi pengguna fasilitas umum. Foto: illustrasi vaksin covid-19/Humas Kota Bandung.
Aturan atau regulasi yang terasa menyulitkan kehidupan masyarakat kemungkinan akan bertambah lagi dengan munculnya kewajiban vaksin booster bagi pengguna fasilitas umum. Foto: illustrasi vaksin covid-19/Humas Kota Bandung. /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

CHANELSULSEL.COM - Pemerintah mewacanakan aturan baru, terkait fasilitas umum hanya bisa dinikmati bagi orang yang telah melakukan vaksin booster, vaksin dosis ketiga.

Ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu (2/7/2022).

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Baca Juga: Nonton Langsung di Stadion Piala Presiden 2022, Syaratnya Sudah Vaksin Dua Kali dan Dilengkapi PeduliLindungi

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x