Mandatori Halal Mulai Diterapkan Oktober 2024, Kemenag Ajak Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal

18 Februari 2024, 06:57 WIB
Mandatori Halal Mulai Diterapkan Oktober 2024, Kemenag Ajak Pemda Fasilitasi Sertifikasi Halal /Freepik


CHANELSULSEL.COM - Sesuai dengam amanat Undang - undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal ( JPH), dan akan mulai diterapakan di Indonesia Oktober 2024

Olehnya itu Kementerian Agama ( Kemenag) mengajak Pemerintah Daetah ( Pemda) untuk memfasilitasi para pelaku usaha untuk memenuh kewajiban bersertifikasi halal atau mandatori halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai leading sector penyelenggaraan JPH di Indonesia mengajak semua pihak untuk dapat terlibat.

Baca Juga: PHU Kemenag Parepare Gelar Pembukaan Pramanasik Haji Tingkat KUA Kecamatan

Salah satunya, BPJPH mengajak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat memberikan dukungan anggaran fasilitasi sertifikasi halal.

Hal ini disampaikan Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin dalam Sosialisasi Penganggaran APBD untuk Pembiayaan Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha di Kantor BPJPH, Jakarta.

Turut hadir Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Fernando H. Siagian, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah mengeluarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Ini menjadi payung hukum bagi Pemda untuk dapat memberikan anggaran fasilitasi sertifikasi halal. Apalagi, ini termasuk program prioritas pemerintah,” ujar Sekretaris BPJPH Chuzaemi Abidin di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024

Baca Juga: Ditjen PHU Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 23 Februari

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Permendagri tersebut menjadi perhatian Kepala Daerah melalui pengangaran fasilitasi sertifikasi halal. Termasuk sertifikasi halal RPH (Rumah Potong Hewan) dikarenakan RPH adalah hulu bagi pelaku usaha yang harus melaksanakan sertifikasi produk-produknya yang berbahan daging," lanjut Chuzaemi.

Sedangkan Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan menegaskan komitmen Kemendagri untuk terus mendukung program sertifikasi halal khususnya melalui implementasi Permendagri 15/2023.

"Upaya ini dilakukan dengan mendorong penganggaran sertifikasi halal di ruang lingkup Pemda di seluruh Indonesia. Beberapa strategi dan langkah dari Kemendagri yang dilakukan adalah melakukan sosialisasi," kata Horas.

Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk fasilitasi sertifikasi halal, lanjutnya, akan dijalankan di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dukungan dana tersebut juga inline dengan berbagai program prioritas.

Baca Juga: Dihadapan Ratusan ASN Kemenag Kanwil Sulsel, Gus Men Minta Miliki Mentalitas Melayani

"Karena mandatori sertifikasi halal adalah program prioritas, maka Pemda dapat mengalokasikan dana mendahului perubahan Perda tentang Perubahan APBD 2024.

Apabila tidak cukup anggarannya, maka dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan Perkada terkait Perda tentang Perubahan APBD 2024," terang Horas.***

Editor: Imran Said

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler